Tuesday, November 5, 2013

CSR ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)


CSR ( Corporate Social Responsibility )  adalah tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang sekaligus menjadi obyek dan subjek utama dalam segala kegiatannya. Jadi jangan menganggap bahwa CSR hanya DONASI atau sekedar Pengembangan Masyarakat. Soal yang satu ini ( CSR ) sudah marak dalam beberapa tahun terakhir dan makin mengemuka akhir - akhir ini di tahun 2012. Banyak perusahaan besar mengedepankan program ini dan berlomba mengalokasikan dana besar yang ujung - ujungnya mampu mendongkrak reputasi dan "Brand Awareness" perusahaan termaksud.

CSR yang dilakukan perusahaan sebagai suatu bentuk kearifan moral perusahaan memiliki pengaruh yang lebih luas dari perusahaan kepada masyarakat untuk keuntungan perusahaan dan masyarakat secara keseluruhan. (Jones dalam Saktiyanti dan Irvan, 2006: 27) Tentu banyak manfaat yang dapat diperoleh masyarakat sekitar, diantaranya perluasan lapangan kerja, pelayanan public yang lebih baik, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai bidang lainnya tergantung pada bentuk CSR yang dilakukan oleh perusahaan. Sementara itu, CSR juga akan memberikan manfaat dengan menciptakan dan melestarikan lingkungan dan sumber daya yang ada ke arah yang lebih baik.

Namun CSR yang diterapkan tidak hanya memeri manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, melainkan juga bermanfaat bagi perusahaan. Telah disinggung sebelumnya, bahwa penerapan CSR akan berimbas dan mempengaruhi keberlanjutan usaha. Menurut Wibisono (2007: 84-87), manfaat CSR bagi perusahaan diantaranya, mempertahankan atau mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan, layak mendapatkan social license to operate, mereduksi resiko bisnis perusahaan, melebarkan akses sumber daya, membentangkan akses menuju market, mereduksi biaya, memperbaiki hubungan dengan stakeholders, memperbaiki hubungan dengan regulator, meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan, memberikan peluang untuk mendapatkan penghargaan, dan beberapa keuntungan lainnya.

Jadi, pelaksanaan CSR yang baik dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku akan berimplikasi pada iklim penanaman modal yang kondusif. Untuk bisa mewujudkan CSR setiap pelaku usaha (investor) baik dalam maupun asing  yang melakukan kegiatan di wilayah RI wajib melaksanakan aturan dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia, sebaliknya pemerintah sebagai regulator wajib dan secara konsisten menerapkan aturan dan sanksi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai dengan ketentuan undang-undang  yang berlaku.

No comments:

Post a Comment